Pariwisata

Kurs Jual Beli

30-Jul-2010 / 16:02 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9030.00 8880.00
SGD 6648.65 6514.65
HKD 1163.60 1142.30
JPY 105.18 102.45
EUR 11800.35 11577.35
sumber: KlikBCA.com

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini19
mod_vvisit_counterKemarin227
mod_vvisit_counterMinggu Ini1641
mod_vvisit_counterBulan Ini19
mod_vvisit_counterTotal80621

Pengunjung

Saat ini ada 11 pengunjung yang online
RokSlideshow - http://www.rocketwerx.com
Pemerintah Jamin Pembebasan Lahan Infrastruktur
Ditulis oleh Apik   
Wednesday, 17 February 2010
Pemerintah Jamin Pembebasan Lahan Infrastruktur JAKARTA, Pemerintah menjamin langsung pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, pemerintah berharap bisa menarik sebanyak mungkin investor untuk terlibat dalam proyek infrastruktur. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, pemerintah akan melakukan proses pembebasan tanah.
Pertama, mulai dari proses mencari lokasi hingga menetapkan tanah itu sebagai lokasi pembangunan. "Jadi, kalau sudah masuk lokasi pembangunan infrastruktur, tanah tidak boleh dijual tanpa izin walikota/bupati, kami menyebutnya freezing," ujar Hermanto di sela-sela rapat dengan Komisi V DPR, Senin (15/2/10).

Kedua, menyiapkan tim penilai indepeden (independent appraisal) untuk menaksir jumlah dana yang dibutuhkan pemerintah untuk membiayai pembebasan tanah, sekaligus menilai harga jual tanah yang layak. "Kedua hal itu berdasarkan penilaian independent appraisal," kata Hermanto.

Ketiga, menurut Hermanto apabila pembebasan tanah sudah mencapai di atas 51%, pemerintah akan melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti kerugian ke pengadilan lahan bersengketa. Selama ini, konsinyasi baru bisa dilakukan setelah pembebasan tanah mencapai 75%. "Maka, berapa pun keputusan pengadilan, masyarakat tetap dapat ganti kerugian, di sisi lain konstruksi bisa berjalan terus," kata Hermanto.

Keempat, pemerintah akan mengupayakan proses pembebasan tanah berjalan sebelum tender proyek dilakukan.

Sekadar informasi saja, Presiden telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan Infrastruktur, pekan lalu. Dengan demikian, pemerintah bisa segera melakukan tender proyek infrastruktur yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership (sumber:kompas.com)

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
SYARIF GEMILANG REALTY
Zaenal Abidin MK

Telp. : (0283)354176
Hp.   : 0815 488 788 31
email : admin@rumahtegal.com

Relasi Kami